VIsi dan Misi Askopindo
Visi:
Mewujudkan pemborong yang profesional dan berdaya saing di bidang Jasa
Pelaksanaan Konstruksi dalam rangka mewujudkan kehidupan dunia
Usaha Nasional yang berdaya saing tinggi.
Misi:
» Meningkatkan kemampuan usaha bagi kepentingan anggota ASKOPINDO,
sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dibidang jasa konstruksi yang bersifat
umum, dalam rangka mewujudkan kehidupan dunia usaha nasional yang berdaya saing.
» Membina hubungan dengan konsep dan program kemitraan yang sinergi
dengan pelaku Usaha sebagai penyedia jasa, pada jasa pelaksana konstruksi
dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
» Menghimpun dan membentuk kekuatan ekonoml secara bersa-ma dalam
dunia usaha jasa pelaksana konstruksi sebagai terciptanya upaya saling
mendukung sesama anggota ASKOPINDO
Sekilas Askopindo
Alhamdulillah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan RahmatNYA, maka Asosiasi Konstruksi Pemborong Indonesia atau disingkat ASKOPINDO, telah dibentuk oleh para Badan Pendiri yang sebanyak 5(lima) orang. Karena didorong oleh keinginan yang luhur, maka para pengusaha atau Pemborong Nasional yang khusus bergerak didalam bidang jasa konstruksi dengan dijiwai semangat persatuan dan kesatuan yang berlandaskan pancasila dan UUD tahun 1945. Kami pengusaha jasa konstruksi sadar akan kedudukan, tugas, tanggungjawab dan kewajiban kami sebagai bagian dari masyarakat terhadap kelangsungan Pembangunan Nasional yang berkesinambungan agar tercapai masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera, sesuai amanah UU no 18 tahun 1999, semua pelaku pemborong jasa konstruksi perlu untuk menyatukan diri dan berhimpun dalam satu wadah organisasi unutk meningkatkan kemampuan, keahlian, kecerdasan, pengetahuan dan profesionalisme dalam rangka pelaksanaan pembangunan. Agar semua tercapai maksud dan tujuan kita, maka dengan ini kami menyatakan berhimpun dalam satu organisasi yang kami beri nama “ASOSIASI KONSTRUKSI PEMBORONG INDONESIA” atau disingkat “ASKOPINDO”.
Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT)
![]() |
- Kelas 1
- Kelas 2
- Kelas 3
PERSYARATAN
PERMOHONAN SKT :
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh lembaga
pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi
Profesi/Institusi Diklat penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan pemohon harus sesuai
dengan kompetensi yang dimohonkan.
- Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi/subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 2 yang ditandatangani oleh pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
yang masih berlaku.
- Surat Pernyataan dari
Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar. Download surat pernyataan
- Melampirkan photo ukuran 3 x 4 warna
Sertifikat Keahlian (SKA)
Kualifikasi TenagaAhli Jasa Konstruksi
adalah:
- Ahli Muda
- Ahli Madya
- Ahli Utama
PERSYARATAN YANG DIBUTUHKAN :
- Fotocopy Ijazah yang
dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan
dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai
dengan kompetensi yang dimohonkan;
- Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 2 yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku;
- Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan; dan
- Surat
Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan
formulir . Download surat pernyataan
- Melampirkan photo ukuran 3 x 4 warna
Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimilik oleh setiap perusahaan atau Badan Usaha Jasa Konstruksi baik perusahaan nasional maupun perusahaan dalam rangka penanaman Modal Asing (PMA).
Dokumen ini (Sertifikat Badan Usaha) merupakan :
- sertifikat tanda bukti kualifikasi Badan Usaha atas kompetensi dan kemampuan kegiatan usahanya.
- salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh Perusahaan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sesuai undang-undang dan Peraturan yang berlaku di Indonesia.
Syarat administrasi teknis lainnya untuk mendapatkan SBU sebagai berikut :
- Copy Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Tenaga Terampil (SKT) untuk Penangungg Jawab Teknis (PJT) dan Penaggung Jawab Klasifikasi (PJK).
- Kualifikasi / Kelas SBU disesuiakn dengan modal/kekayaan bersih perusahaan sesuai dengan aturan yang ditetapkan LPJKN. Khusus untuk Kualifikasi Besar kekayaan perusahaan dibuktikan dengan laporan kekayaan perusahaan dari Akuntan Publik.
- Untuk konversi atau peningkatan kualifikasi SBU, perusahaan harus melampirkan bukti kontrak kerja, Bukti Serah terima Pekerjaan dengan nilai kontrak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh LPJKN.
- Copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan
- Copy SK Pengesahaan PT dari Menkumham/ Kehakiman
- Copy NPWP Perusahaan
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Copy KTP dan NPWP Direksi dan Komisaris
- Copy KTP dan NPWP Pemegang Saham (Copy Paspor jika WNA)
- Lampirkan Copy Dokumen Perusahaan (jika pemegang saham adalah Badan Hukum)
- Copy Sertifikasi ISO ( untuk SBU kualifikasi Besar)
- Copy KTA dari Asosiasi Kontruksi
- Copy Data Keuangan dan Laporan Pajak Tahun terakhir.
- Copy Lampiran data peralatan kerja/proyek yang dimiliki perusahaan.
- Copy lampiran Bukti kontrak/surat perjanjian kerja, Bukti SSP setoran, Bukti berita acara serah terima untuk setiap kontrak. (sesuai pengalaman kerja).
Langganan:
Postingan (Atom)



