Struktur Organisasi Askopindo Jaa Barat


SELAMAT DATANG DI BPD. ASKOPINDO JAWA BARAT


BPD Askopindo Jabar

VIsi dan Misi Askopindo



Visi:

Mewujudkan pemborong yang profesional dan berdaya saing di bidang Jasa Pelaksanaan Konstruksi dalam rangka mewujudkan kehidupan  dunia Usaha  Nasional yang berdaya saing tinggi.

Misi:

» Meningkatkan kemampuan usaha bagi kepentingan anggota ASKOPINDO, sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dibidang jasa konstruksi yang bersifat umum, dalam rangka mewujudkan kehidupan dunia usaha nasional yang berdaya saing.
» Membina hubungan dengan konsep dan program kemitraan yang sinergi dengan pelaku Usaha sebagai penyedia jasa, pada jasa pelaksana konstruksi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
» Menghimpun dan membentuk kekuatan ekonoml secara bersa-ma dalam dunia usaha jasa  pelaksana konstruksi sebagai terciptanya upaya saling mendukung sesama anggota ASKOPINDO

Sekilas Askopindo


askopindo jabar

Alhamdulillah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan RahmatNYA, maka Asosiasi Konstruksi Pemborong Indonesia atau disingkat ASKOPINDO, telah dibentuk oleh para Badan Pendiri yang sebanyak 5(lima) orang. Karena didorong oleh keinginan yang luhur, maka para pengusaha atau Pemborong Nasional yang khusus bergerak didalam bidang jasa konstruksi dengan dijiwai semangat persatuan dan kesatuan yang berlandaskan pancasila dan UUD tahun 1945. Kami pengusaha jasa konstruksi sadar akan kedudukan, tugas, tanggungjawab dan kewajiban kami sebagai bagian dari masyarakat terhadap kelangsungan Pembangunan Nasional yang berkesinambungan agar tercapai masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera, sesuai amanah UU no 18 tahun 1999, semua pelaku pemborong jasa konstruksi perlu untuk menyatukan diri dan berhimpun dalam satu wadah organisasi unutk meningkatkan kemampuan, keahlian, kecerdasan, pengetahuan dan profesionalisme dalam rangka pelaksanaan pembangunan. Agar semua tercapai maksud dan tujuan kita, maka dengan ini kami menyatakan berhimpun dalam satu organisasi yang kami beri nama “ASOSIASI KONSTRUKSI PEMBORONG INDONESIA” atau disingkat “ASKOPINDO”.

AD ART ASKOPINDO

Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT)



SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kualifikasi : 

  • Kelas 1
  • Kelas 2
  • Kelas 3

PERSYARATAN PERMOHONAN SKT :
  1. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi/Institusi Diklat penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan. 
  2. Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi/subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 2 yang ditandatangani oleh pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan.
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku. 
  4. Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar. Download surat pernyataan
  5. Melampirkan photo ukuran 3 x 4 warna

【】Sub Klasifikasi SKT

Sertifikat Keahlian (SKA)


Sertifikat Keahlian (SKA)

SKA atau Sertifikat Keahlian adalah bukti otentik yang menunjukan kemampuan dan keahlian tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan di sektor jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat

Kualifikasi TenagaAhli Jasa Konstruksi adalah:
  1. Ahli Muda
  2. Ahli Madya
  3. Ahli Utama


PERSYARATAN YANG DIBUTUHKAN :
  1. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan;
  2. Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 2 yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan; 
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku; 
  4. Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan; dan 
  5. Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan formulir Download surat pernyataan
  6. Melampirkan photo ukuran 3 x 4 warna
【】Sub Klasifikasi SKA

Sertifikat Badan Usaha (SBU)


Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimilik oleh setiap perusahaan atau Badan Usaha Jasa Konstruksi baik perusahaan nasional maupun perusahaan dalam rangka penanaman Modal Asing (PMA).
Dokumen ini (Sertifikat Badan Usaha) merupakan :
  1. sertifikat tanda bukti kualifikasi Badan Usaha atas kompetensi dan kemampuan kegiatan usahanya.  
  2. salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh Perusahaan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sesuai undang-undang dan Peraturan yang berlaku di Indonesia.

Syarat administrasi teknis lainnya untuk mendapatkan SBU sebagai berikut :
  1. Copy Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Tenaga Terampil (SKT) untuk Penangungg Jawab Teknis (PJT) dan Penaggung Jawab Klasifikasi (PJK).
  2. Kualifikasi / Kelas SBU disesuiakn dengan modal/kekayaan bersih perusahaan sesuai dengan aturan yang ditetapkan LPJKN. Khusus untuk Kualifikasi Besar kekayaan perusahaan dibuktikan dengan laporan kekayaan perusahaan dari Akuntan Publik.
  3. Untuk konversi atau peningkatan kualifikasi SBU, perusahaan harus melampirkan bukti kontrak kerja, Bukti Serah terima Pekerjaan dengan nilai kontrak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh LPJKN.
  4. Copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan
  5. Copy SK Pengesahaan PT dari Menkumham/ Kehakiman
  6. Copy NPWP Perusahaan
  7. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Copy KTP dan NPWP Direksi dan Komisaris
  9. Copy KTP dan NPWP Pemegang Saham (Copy Paspor jika WNA)
  10. Lampirkan Copy Dokumen Perusahaan (jika pemegang saham adalah Badan Hukum)
  11. Copy Sertifikasi ISO ( untuk SBU kualifikasi Besar)
  12. Copy KTA dari Asosiasi Kontruksi
  13. Copy Data Keuangan dan Laporan Pajak Tahun terakhir.
  14. Copy Lampiran data peralatan kerja/proyek yang dimiliki perusahaan.
  15. Copy lampiran Bukti kontrak/surat perjanjian kerja, Bukti SSP setoran, Bukti berita acara serah terima untuk setiap kontrak. (sesuai pengalaman kerja).
⇛⇛ Klasifikasi SBU ⇚⇚




PETA LOKASI ASKOPINDO JABAR