Sertifikat Keahlian (SKA)


Sertifikat Keahlian (SKA)

SKA atau Sertifikat Keahlian adalah bukti otentik yang menunjukan kemampuan dan keahlian tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan di sektor jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat

Kualifikasi TenagaAhli Jasa Konstruksi adalah:
  1. Ahli Muda
  2. Ahli Madya
  3. Ahli Utama


PERSYARATAN YANG DIBUTUHKAN :
  1. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan;
  2. Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 2 yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan; 
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku; 
  4. Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan; dan 
  5. Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan formulir Download surat pernyataan
  6. Melampirkan photo ukuran 3 x 4 warna
【】Sub Klasifikasi SKA