Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimilik oleh setiap perusahaan atau Badan Usaha Jasa Konstruksi baik perusahaan nasional maupun perusahaan dalam rangka penanaman Modal Asing (PMA).
Dokumen ini (Sertifikat Badan Usaha) merupakan :
- sertifikat tanda bukti kualifikasi Badan Usaha atas kompetensi dan kemampuan kegiatan usahanya.
- salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh Perusahaan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sesuai undang-undang dan Peraturan yang berlaku di Indonesia.
Syarat administrasi teknis lainnya untuk mendapatkan SBU sebagai berikut :
- Copy Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Tenaga Terampil (SKT) untuk Penangungg Jawab Teknis (PJT) dan Penaggung Jawab Klasifikasi (PJK).
- Kualifikasi / Kelas SBU disesuiakn dengan modal/kekayaan bersih perusahaan sesuai dengan aturan yang ditetapkan LPJKN. Khusus untuk Kualifikasi Besar kekayaan perusahaan dibuktikan dengan laporan kekayaan perusahaan dari Akuntan Publik.
- Untuk konversi atau peningkatan kualifikasi SBU, perusahaan harus melampirkan bukti kontrak kerja, Bukti Serah terima Pekerjaan dengan nilai kontrak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh LPJKN.
- Copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan
- Copy SK Pengesahaan PT dari Menkumham/ Kehakiman
- Copy NPWP Perusahaan
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Copy KTP dan NPWP Direksi dan Komisaris
- Copy KTP dan NPWP Pemegang Saham (Copy Paspor jika WNA)
- Lampirkan Copy Dokumen Perusahaan (jika pemegang saham adalah Badan Hukum)
- Copy Sertifikasi ISO ( untuk SBU kualifikasi Besar)
- Copy KTA dari Asosiasi Kontruksi
- Copy Data Keuangan dan Laporan Pajak Tahun terakhir.
- Copy Lampiran data peralatan kerja/proyek yang dimiliki perusahaan.
- Copy lampiran Bukti kontrak/surat perjanjian kerja, Bukti SSP setoran, Bukti berita acara serah terima untuk setiap kontrak. (sesuai pengalaman kerja).