Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT)



SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kualifikasi : 

  • Kelas 1
  • Kelas 2
  • Kelas 3

PERSYARATAN PERMOHONAN SKT :
  1. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi/Institusi Diklat penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan. 
  2. Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi/subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 2 yang ditandatangani oleh pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan.
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku. 
  4. Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar. Download surat pernyataan
  5. Melampirkan photo ukuran 3 x 4 warna

【】Sub Klasifikasi SKT